Solusi Terbaik Untuk Perizinan dan Pendirian Badan Usaha
ATNA Consulting hadir berkomitmen penuh untuk membantu dalam mewujudkan bisnis impian anda, melalui pendirian badan usaha yang jelas dan pasti terdaftar secara hukum, serta membantu kebutuhan terkait perizinan perusahaan maupun badan usaha dengan harga yang terjangkau dan terjamin. seperti (BPOM, Izin Impor & Ekspor, PIRT, Dan Lain-Lain).
Dengan dibantu oleh tim ahli kami yang sudah berpengalaman dalam bidang perizinan dan pendirian badan usaha, kami percaya dapat memberikan solusi yang tepat dan efektif untuk memenuhi kebutuhan bisnis anda.
Kami juga hadir dalam membantu anda untuk Pendirian dan Perizinan Penanaman Modal Asing, KITAS, VISA, Work Permit, dan Lainnya.
Bergabunglah sekarang juga dan nikmati layanan terbaik dari kami.
Keuntungan Mendirikan Badan Usaha di ATNA Consulting:
- FREE Konsultasi
- FREE Virtual Office selama 1 s/d 5 Tahun (*)
- FREE Pembuatan Logo, Company Profile, Website dan Email Perusahaan (*)
- FREE Pembukaan Rekening Perusahaan (*)
- FREE Template Kartu Nama, Kop Surat, Amplop (*)
- FREE Stempel Perusahaan (*)
- FREE BPJS Ketenagakerjaan (*)
- FREE Office Printer (*)
* Syarat dan Ketentuan Berlaku

Pilih sekarang !! mulai dari Rp 2.000.000 anda sudah bisa mendirikan perusahaan sendiri secara sah dan terdaftar !
Pendirian Badan Usaha
Pendirian PT Perorangan (Mulai dari Rp 2.000.000) *Hot Promo
Pendirian PT (Mulai dari Rp 6.500.000) *Hot Promo
Pendirian PMA (Mulai dari Rp 12.500.000) *Hot Promo
Pendirian CV (Mulai dari Rp 3.900.000)
Pendirian Firma (Mulai dari Rp 9.000.000)
Pendirian Koperasi (Mulai dari Rp 8.000.000)
Pendirian Yayasan (Mulai dari Rp 5.000.000)
Pendirian Perkumpulan (Mulai dari Rp 8.000.000)
Kami siap membantu anda dalam mengurus perizinan usaha yang sah dan terdaftar !
Perizinan Usaha
We Are One Stop Solution For Your Foreign Services
Foreign Services
Cek Ketersediaan Nama Perusahaan Anda
Cek Nama Perusahaan AndaCek Kode KBLI Yang Anda Butuhkan Disini
Cek Kode KBLIApa itu KBLI?
KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB.
Apa fungsi KBLI?
KBLI berfungsi untuk menyeragamkan aktivitas usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi yang bisa digolongkan dan menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas di Akta Perusahaaan ataupun NIB.